Warga Depot Palan V Pertanyakan Proses Perizinan Pembangunan Sekolah Yayasan Insan Gemilang Karangjati

Dewantara | 19 March 2025, 20:38 pm |

Bergas, 19 Maret 2025 – Warga Depot Palan V, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menyuarakan keberatan mereka terhadap pembangunan Paud, TK, dan SD yang dilakukan oleh Yayasan Insan Gemilang Karangjati di wilayah perumahan mereka. Keberatan ini berujung pada gugatan hukum yang sedang diproses di pengadilan. Pihak warga (tergugat) menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada pendirian lembaga pendidikan, melainkan pada pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan lahan serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan yang seharusnya melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung.

Sidang pertama yang membahas perkara ini telah digelar pada 13 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak terkait dan penunjukan hakim mediator. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunjuk Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H., sebagai mediator yang bertugas menengahi sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi pertama berlangsung pada 18 Maret 2025 dan dihadiri oleh perwakilan Yayasan Insan Gemilang Karangjati dan beberapa warga Depot Palan V yang didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.

Pada mediasi tersebut, perwakilan warga menyatakan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, sosial, dan keagamaan. Namun, mereka mempertanyakan pemilihan lokasi sekolah yang berada di dalam kompleks perumahan, yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. Warga juga merasa kecewa karena tidak ada sosialisasi yang cukup terkait pembangunan sekolah ini, meskipun sosialisasi tersebut merupakan bagian dari prosedur perizinan yang seharusnya dilakukan sebelum izin diterbitkan oleh pihak berwenang.

Sejak awal, warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai pembangunan sekolah tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa mereka belum mendapat penjelasan yang jelas mengenai penerbitan izin pembangunan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, yang dikeluarkan tanpa adanya persetujuan atau musyawarah dengan warga yang terdampak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat regulasi menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi proyek pembangunan fasilitas publik, termasuk fasilitas pendidikan seperti ini.

Selain itu, warga khawatir mengenai fasilitas penunjang di sekolah yang sedang dibangun, seperti lahan parkir yang terbatas, infrastruktur keselamatan yang kurang memadai, serta akses jalan yang tidak memadai. Mereka percaya bahwa kemacetan lalu lintas yang bisa terjadi pada jam masuk dan pulang sekolah akan mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.

Warga juga menyoroti masalah proses perizinan yang hanya ditandatangani oleh mantan pejabat RT setempat tanpa adanya musyawarah atau persetujuan warga lainnya. Salah seorang warga bahkan mempertanyakan, “Siapa sebenarnya yang diwakili oleh mantan pejabat RT tersebut?” Mereka menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya melibatkan musyawarah yang transparan dan partisipatif serta memperhatikan dampak yang dapat dirasakan oleh warga sekitar.

Pihak Yayasan Insan Gemilang Karangjati menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan berusaha memperhatikan berbagai aspek terkait pembangunan sekolah. Namun, mereka juga mengakui bahwa komunikasi dengan masyarakat setempat perlu ditingkatkan untuk menghindari kesalahpahaman atau ketidakpuasan di masa depan.

Warga Depot Palan V berharap agar proses mediasi menghasilkan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak, dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kepentingan warga setempat. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses perizinan dan pembangunan fasilitas publik yang berpotensi memberi dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menentang pembangunan sekolah, tetapi mereka menginginkan adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, agar proyek tersebut memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan lingkungan sekitar.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, warga Depot Palan V berharap agar suara mereka didengar dan agar kebijakan yang telah diambil pihak berwenang dievaluasi ulang, dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam musyawarah dan memastikan bahwa pembangunan sekolah tersebut sejalan dengan kepentingan warga dan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait