

Luwuk, [Rabu 28 Mei 2025] – Sebanyak 30 orang pekerja PT. Karya Investama Mining (PT. KIM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bunta Basudara (SP-BBS) yang sebelumnya di-PHK secara sepihak, akhirnya menerima hak normatif mereka setelah melalui perjuangan panjang yang diorganisir oleh Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa kejelasan status hubungan kerja dan pembayaran hak-hak normativ yang di abaikan kepada para pekerja sempat menimbulkan ketidakpastian. Namun berkat solidaritas dan perjuangan kolektif, para pekerja dan mahasiswa akhirnya hak-hak pekerja dibayarkan
Semua hak tersebut dibayarkan secara penuh oleh perusahaan setelah melalui advokasi aktif dari serikat pekerja dan mahasiwa.
“Ini adalah bukti bahwa perjuangan kolektif tidak pernah sia-sia. Ketika kita bersatu, tidak ada hak yang tidak bisa kita rebut kembali,” ujar Rifat Hakim eks Ketua GMNI Luwuk Banggai pendamping Serikat.
Langkah advokasi ini mencakup:
• Pendampingan intens oleh serikat pekerja bunta basudara
• Penelusuran pelanggaran administrasi
• Dialog intensif antara anggota serikat dan Disnaker serta perusahaan
Perjuangan ini menjadi preseden penting bagi buruh di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kabupaten Banggai, agar perusahaan tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan pekerja.
“Pekerja bukan barang pakai habis. Kami bukan robot. Kami punya hak, dan hak itu harus dihormati,” tegas Rifat pendamping pekerja dalam Advokasi.
Kemenangan ini bukan akhir perjuangan akan tetapi ini merupakan pintu masuk dalam membongkar kejahatan-kejahatan perusahaan yang tidak profesional dan tidak bertanggungjawab dalam melindungi nasib pekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Rifat juga menyerukan agar seluruh buruh, terutama di sektor pertambangan, terus memperkuat solidaritas kelas dan membangun kesadaran pekerja untuk menghadapi ketidakadilan di tempat kerja dan tentunya Membentuk Serikat merupakan bagian yang paling penting dalam membangun kekuatan Kolektif.
