

Way Kanan, 4 Juli 2025 — Ketua PC PMII Way Kanan, Hairil Adi Saputra, menyampaikan pandangannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Tujuan putusan ini merupakan langkah strategis untuk menata kembali sistem pemilu agar lebih terstruktur. Dengan pemisahan ini, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden di tingkat nasional tidak lagi disatukan dengan pilkada serta pemilu legislatif di tingkat daerah, yang memang memiliki fungsi dan ruang lingkup berbeda.
Meski demikian, Hairil Selaku Ketua PC PMII Way Kanan mengingatkan bahwa pemisahan ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan hukum dan teknis, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Ia menekankan bahwa masa jabatan tersebut sudah diatur selama lima tahun dalam Undang-Undang, sehingga tidak bisa begitu saja diperpanjang tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, jika memang diperlukan masa transisi, maka harus ada regulasi baru yang sah dan dibahas secara terbuka.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme peralihan jabatan, terutama bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilu serentak berikutnya. Apakah secara otomatis akan digantikan oleh penjabat kepala daerah, atau ada mekanisme lain yang perlu diatur lebih rinci? Tanpa kejelasan, situasi ini bisa menimbulkan kebingungan di lapangan hingga potensi konflik hukum.
Permasalahan dinilai semakin rumit ketika berbicara tentang DPRD. Berbeda dengan eksekutif, jabatan legislatif tidak bisa digantikan oleh penjabat. Jika masa jabatan anggota DPRD habis sebelum pemilu daerah berikutnya digelar, muncul pertanyaan besar: apakah perlu dilakukan pemilu untuk masa jabatan sementara selama dua hingga dua setengah tahun, atau justru diperpanjang menjadi tujuh tahun lebih? Menurut Hairil, ini bukan persoalan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan legitimasi politik dan hak rakyat dalam memilih wakilnya.
Di akhir pernyataannya, Hairil menegaskan bahwa rakyat memberikan mandat kepada kepala daerah dan anggota legislatif hanya untuk lima tahun. Jika masa jabatan diperpanjang tanpa pemilihan ulang, kepercayaan publik bisa tergerus. Ia berharap, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan aturan turunan dari putusan ini bisa bekerja secara transparan dan mengedepankan kepentingan demokrasi yang sehat.
