

Rabu, 8 Januari 2025
Jurnalis: Dewantara Putra Wijaya
Mataharian.com, Semarang – Polisi menyita Hotel Aruss karena dibangun dengan dana tindak pencucian uang melalui tiga situs judi online.
Hotel Aruss Semarang merupakan hotel bintang empat yang mulai beroperasi sejak Maret 2022 dan resmi diluncurkan pada Juni 2022. Hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra ini memiliki 147 kamar yang tersebar di 11 lantai dengan berbagai tipe mencakup Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, dan Aruss Suite.
Salah satu fasilitas unggulannya adalah Juwana Jogging Track yang berada di lantai 7 dengan ketinggian 23 meter dari permukaan tanah. Fasilitas jogging track ini berhasil memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) sebagai lintasan jogging atau lari tertinggi di Indonesia.
Proyek pembangunan Hotel Aruss Semarang dikerjakan oleh PT Purikencana Mulyapersada yang merupakan perusahaan konstruksi di Semarang.
Niai objek hotel diperkirakan sekitar Rp.200 milliar.
Penyitaan diperlihatkan dengan adanya spanduk di lobby pintu masuk hotel yang bertuliskan “Disita oleh Bareskrim Polri”
“Kami melakukan rilis terkait penyuitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online kata Dirtideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pil Helfi Assegaf (6/1/2025)
Penyitaan merupakan tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari platform judi online Dafabet, Agen 138 dan Judi Bola.
Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung uang hasil perjudian online pada rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.
Meski telah disita oleh Bareskrim Polri pada 6 Januari 2025, kegiatan operasional hotel tetap berjalan dengan normal.
Lala Hikmah, Public Relation hotel Aruss, menerangkan bahwa kegiatan reservasi hotel dan kegiatan operasional di hotel tidak terganggu. Manajemen Hotel Aruss Semarang tetap memiliki komitmen untuk menghormati proses proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Aruss Semarang Ahmad Maulana menerangkan bahwa penyitaan Hotel Aruss oleh Bareskrim Polri bukan berarti dirampas dan dapat beroperasi seperti biasa.
“Sebagian orang menganggap disita itu dirampas atau diambil, saya mengamati dari aturan-aturan yang berlaku pernyitaan itu adalah pengawasan dan penjagaan”.
“Penyitaan ini tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan,” kata Ahmad dikutip dari TribunJateng.com.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
