Ketua KMPKS Agung Maulana Mendesak presiden RI Prabowo Subianto membebaskan aktivis Riau khariq Anhar !

Rudy Wirawan | 4 September 2025, 19:35 pm |

Pekanbaru, Mataharian.com – Khariq Anhar seorang mahasiswa yang berkuliah di sebuah universitas ternama di Riau yang di sebut sebagai universitas Riau 

Dengan mengambil jurusan agroteknologi di fakultas pertanian.

Dia sangat aktif dalam mengkritisi setiap kebijakan-kebijakan yang ada, terkait kebijakan pemerintahan maupun kebijakan perusahaan.

Akun aliansi mahasiswa penggugat atau di singkat (AMP) di Instagram di gunakan untuk mengkritisi setiap kebijakan-kebijakan yang ada baik dari pemerintahan maupun kebijakan perusahaan yang betul-betul bermasalah, sebagai media control of sosial dan juga agent of change.

pada suatu saat khariq Anhar mengkritisi kebijakan kampus UNRI terkait mahal nya biaya UKT dan juga mengkritisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang di duga itu adalah sebuah kebijakan REKTOR UNRI yang sangat merugikan mahasiswa UNRI pada saat itu dan banyak juga mahasiswa-mahasiswa baru yang udah masuk kuliah di UNRI tidak lanjut kuliah di karenakan biaya kuliah di UNRI sangat lah mahal pada waktu itu, banyak mahasiswa baru memilih tidak lanjut kuliah di UNRI.

Lalu khariq Anhar berusaha mencoba mengkritisi kebijakan REKTOR UNRI di sosial media di akun Instagram aliansi mahasiswa penggugat dengan mengunggah suatu video, dalam video itu khariq Anhar mengatakan” REKTOR UNRI BROKER PENDIDIKAN” yang pada akhirnya berujung pada sebuah pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Khariq Anhar menelfon Agung M lewat via WA untuk menemani ke POLDA RIAU sebagai bentuk aksi solidaritas pembebasan aktivis bersama team LBH Pekanbaru pada tanggal 13 mei 2024 lalu.

Dan ini ke dua kali nya khariq Anhar di panggil polisi dan ini yang paling parah nya main tangkap tanpa surat tugas serta ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak anggota kepolisian Polda metro jaya terhadap khariq Anhar, Undang-undang (UUD) mengenai penganiayaan Tindakan penganiayaan diatur dalam pasal 351 hingga 355 KUHP. Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan tanpa akibat luka berat atau kematian.

Khariq Anhar di laporkan ke Polda metro jaya oleh seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing atas dugaan perintah said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh
Baringin tobing menuding khariq Anhar sebagai dalang provokasi untuk memecah belah pergerakan aksi buruh 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta lewat kritik kan di Instagram akun aliansi mahasiswa penggugat (AMP)

untuk itu ketua KMPKS Agung Maulana menegaskan dan mendesak presiden RI Prabowo Subianto untuk membebaskan aktivis khariq Anhar, pada saat debat capres 2024 yang lalu Prabowo pernah mengatakan” bahwasanya aktivis-aktivis itu sangat lah penting serta membantu dan mereka itu adalah pahlawan” karna aktivis itu bukan lah teroris ataupun sebuah kejahatan.

Serta menegaskan Prabowo presiden RI untuk mencopot Listyo Sigit Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) karna di nilai tidak peduli dan juga tidak bertanggung jawab atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait