KELUARKAN DOSEN YANG HANYA CARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH

david hermansyah | 8 September 2025, 19:11 pm |

Immawan Adit / ketua bidang hikmah dan media komisariat ekonomi universitas muhammadiyah luwuk

Seorang pejabat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai menolak pelaksanaan sosialisasi Darul Arqam Dasar (DAD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di lingkungan Fakultas Hukum pada Sabtu, 06 September 2025 lalu.

Tindakan tersebut sungguh memalukan sekaligus mencederai semangat ber-Muhammadiyah yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh pejabat kampus Unismuh Luwuk. Padahal, sosialisasi maupun pemberitahuan terkait kewajiban mengikuti DAD merupakan bagian dari tata tertib mahasiswa sebagaimana diatur dalam SK Rektor tentang Tata Tertib Mahasiswa Bab III Pasal 4 Ayat 11, yang menegaskan bahwa setiap mahasiswa WAJIB mengikuti DAD tanpa terkecuali. Sebagai seorang dosen hukum, pejabat tersebut justru menunjukkan sikap tidak patuh terhadap aturan yang jelas-jelas berlaku.

Perlu dipahami, SK tersebut dikeluarkan langsung oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai. Artinya, yang berkewajiban mensosialisasikan serta memastikan pelaksanaan aturan itu adalah pejabat struktural fakultas, bukan mahasiswa atau kader IMM saja. Anehnya, pejabat fakultas justru menolak sosialisasi, dan menunjukkam ketidaktaatan terhadap aturan sekaligus ketidakpahaman hakikat ber-Muhammadiyah. Kejadian Ini sudah cukup menjadi bukti bahwa pejabat tersebut tidak layak lagi bekerja di Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai.

Kyai H. Ahmad Dahlan dengan tegas pernah berpesan: “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.” Namun, sikap pejabat yang menghalangi sosialisasi IMM justru menggambarkan bahwa ia hanya ingin mencari hidup di Muhammadiyah, tanpa berusaha membesarkan Muhammadiyah. Ini adalah bentuk penolakan terhadap ideologi dan perjuangan Muhammadiyah di Kabupaten Banggai.

Oleh karena itu, kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Banggai menuntut Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Bapak Sutrisno K. Djawa, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pejabat tersebut dari jabatannya dan mengeluarkannya dari kampus Muhammadiyah. Ini demi menjaga marwah, nilai, dan ideologi Muhammadiyah di lingkungan kampus.

Apabila Rektor membiarkan kasus ini tanpa tindakan tegas, maka hal itu berarti Rektor melakukan pembiaran. Kami meminta sikap tegas segera Rektor Unismuh Luwuk.

Berita Terkait