Korupsi Beasiswa PT MUP Senilai Rp30 Juta Tak Tuntas Dikembalikan

Rudy Wirawan | 10 September 2025, 07:31 am |

Sungguh mencoreng nama baik mahasiswa! 

Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Langgam (IPMKL) terbukti mengkhianati amanah dengan mengkorupsi dana beasiswa dari PT MUP sebesar Rp30 juta. Uang yang seharusnya meringankan beban pendidikan mahasiswa justru dijadikan bancakan pribadi.

Ketika kasus ini hendak dibongkar ke ranah hukum, yang bersangkutan justru berlindung di balik dalih “penyelesaian kekeluargaan”. Ia menandatangani perjanjian bermaterai dengan janji akan mengembalikan seluruh uang yang digelapkan. Namun faktanya, janji hanya tinggal janji. Dari Rp30 juta, hanya Rp20 juta yang dikembalikan, sedangkan Rp10 juta raib tanpa kabar.

Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal moral! Tindakan culas tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap mahasiswa, rakyat, dan integritas organisasi. Bagaimana mungkin seorang mantan pemimpin mahasiswa—yang seharusnya menjadi panutan—malah berubah menjadi pencuri uang pendidikan?

Kasus ini tak bisa dibiarkan hanya berlindung di balik kata “kekeluargaan”. Jika 10 juta yang hilang tidak juga dipertanggungjawabkan, maka sudah selayaknya jalur hukum ditempuh. Mahasiswa tidak boleh diam melihat korupsi dibungkus dengan kompromi. Korupsi, sekecil apapun nilainya, tetaplah korupsi!

Berita Terkait