

Palu, 16 Januari 2025 – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Sulteng 2024. Ahmad Ali meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mendiskualifikasi dua pasangan calon, yaitu Anwar-Renny A. Lamadjido dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, Ahmad Ali menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam periode yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa pejabat daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri terkait.
Ahmad Ali melalui kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, juga meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng yang telah ditetapkan oleh KPU, yang sebelumnya menyatakan pasangan Anwar-Renny meraih suara terbanyak. Dalam gugatannya, Ahmad Ali mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, dengan hanya mencakup pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim, sementara pasangan Anwar-Renny dan Rusdy-Sulaiman dinyatakan tidak sah.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK. Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara.
Ahmad Ali menilai bahwa adanya pelanggaran administratif ini dapat mempengaruhi integritas hasil Pilkada dan proses demokrasi di Sulawesi Tengah. Sementara itu, KPU Provinsi Sulteng belum memberikan pernyataan terkait perkembangan lebih lanjut atas gugatan ini.
Proses persidangan untuk gugatan ini akan terus berjalan, dan MK diharapkan akan memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan oleh pemohon dan pihak terkait.
