

Mataharian.com, Kepulauan Meranti – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi dari dua tangan pelaku.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.
“Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” sebut Suryawan Padlin, Sabtu (18/1/2025).
Pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka. Tepat di Jlalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, tim menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersangka merupakan warga Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi berinisial SR alias Madan (21) dan RS (17).
“Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelasnya.
Selanjutnya kata pria yang dikenal sebagai Insvektur Vijay ini, dari hasil Interogasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***
