

Minahasa, 24 Januari 2025 — Ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Minahasa untuk tahun 2025 menjadi topik perbincangan hangat setelah pernyataan dari dua pihak terkait, yaitu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, Dr. Margaretha Ratulangi, dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Walewangko, Maxi Sumigar. Dr. Margaretha Ratulangi menegaskan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di tahun 2025 akan sesuai dengan komitmen PT Pupuk Indonesia yang diatur melalui Portal Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang memudahkan petani untuk mendapatkannya di kios penyalur. Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran, termasuk pencabutan izin kios penyalur.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Maxi Sumigar, Ketua Poktan Desa Walewangko, mengungkapkan bahwa para petani di desa tersebut masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Di tahun 2024, pengajuan pupuk melalui Portal RDKK tidak sesuai dengan distribusi yang diterima, yang berakibat buruk bagi hasil panen mereka. Menurut Sumigar, setiap kali poktan mendatangi kios penyalur, mereka mendapatkan informasi bahwa stok pupuk habis atau tidak tersedia. Bahkan, meskipun seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi, seperti KTP, KK, dan RDKK, distribusi pupuk yang diterima jauh dari kebutuhan. Sebagai contoh, meski setiap petani seharusnya mendapat lima zak pupuk, mereka hanya menerima dua hingga tiga zak untuk seluruh kelompok tani.
Persoalan ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan di wilayah tersebut, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah dan PT Pupuk Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan harapan petani.
