Dosen Politeknik Negeri Padang dan ADAKSI Desak Pemerintah Bayar Tunjangan Kinerja 2020-2024

Dhiya | 6 February 2025, 08:24 am | 53 views

Padang, 5 Februari 2025 – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Akademik Seluruh Indonesia (ADAKSI) terus mendesak pemerintah agar segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2024.

Di Padang, aksi damai dilakukan pada 3 Februari 2025 oleh sekitar 50 dosen Politeknik Negeri Padang (PNP), dipimpin oleh tiga koordinator aksi—Halim Mudia, Herry Setiawan, dan Ummul Khair—serta Zulhendri sebagai penanggung jawab. Selain itu, tiga dosen PNP turut berpartisipasi dalam aksi di Jakarta yang digelar oleh ADAKSI.

Herry Setiawan, dosen Teknik Elektro PNP, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020. Menurutnya, dosen di kementerian lain telah menerima tunjangan tersebut sejak 2015, sementara dosen di bawah Kemendiktisaintek masih belum mendapatkan haknya.

Selain itu, aksi di Jakarta juga menyoroti pernyataan Kemendiktisaintek yang menyalahkan pejabat kementerian sebelumnya karena tidak mengalokasikan anggaran tukin sejak 2020. Jika tuntutan tidak dipenuhi, ADAKSI berencana melakukan mogok mengajar secara nasional dan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fatimah, selaku Dewan Pembina ADAKSI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang tidak akan membayar tukin dosen selama lima tahun terakhir, meskipun aturan yang mengatur pembayaran tersebut masih berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud 49 Tahun 2020.

Fatimah juga menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 447/P/2024, negara seharusnya tetap membayarkan tukin dosen. Oleh karena itu, ADAKSI meminta Presiden turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sebagaimana pemerintah pernah membayarkan rapelan tukin dosen Kementerian Agama untuk periode 2015-2018.

Saat ini, anggaran yang diajukan untuk pembayaran tukin dosen mencapai Rp2,8 triliun, tetapi yang disetujui hanya Rp2,5 triliun, yang dinilai belum mencukupi untuk seluruh dosen. Fatimah menegaskan bahwa tunjangan kinerja adalah hak dasar ASN yang telah diundangkan dan merupakan kebutuhan primer. Selain itu, kebijakan mandatory spending minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya memastikan bahwa hak dasar ini terpenuhi.

ADAKSI menegaskan bahwa perubahan nomenklatur kementerian tidak mempengaruhi hak pembayaran tukin, selama regulasi lama belum dicabut. Oleh karena itu, selama Perpres 136/2018 dan Permendikbud 49/2020 masih berlaku, tunjangan kinerja dosen tetap harus dibayarkan.

**Dhiya

Berita Terkait