

Semarang, 5 Maret 2025 – Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen menjadi bagian penting dari jaringan tol Trans-Jawa, diharapkan dapat mempercepat akses dan meningkatkan perekonomian di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dengan panjang sekitar 17 kilometer, proyek ini dirancang untuk menghubungkan dua kota besar, mempermudah distribusi barang, dan memperpendek waktu perjalanan. Namun, di balik ambisi besar untuk meningkatkan infrastruktur, berbagai tantangan teknis, lingkungan, dan sosial tetap mewarnai jalannya proyek ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah proses penyediaan material untuk pembangunan, yang tak jarang menghadapi hambatan terkait dengan regulasi dan pengawasan di lapangan.
Sebuah skandal penambangan galian C ilegal yang diduga digunakan sebagai material untuk proyek tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Kasus ini menyoroti adanya dugaan praktik ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengusaha lokal dan oknum aparat, yang memanfaatkan proyek infrastruktur besar untuk keuntungan pribadi.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Fajar Yoga Pamungkas alias Jarwo, yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan galian C ilegal untuk proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen, berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada pukul 13.00 WIB hingga 13.30 WIB. Fajar, yang menjabat sebagai Ketua PAC Tuntang pada DPC GRIB Jaya Kabupaten Semarang, hadir bersama kuasa hukumnya, Daniel SH, dan didampingi oleh beberapa simpatisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditya Eka SH, MH, dalam persidangan tersebut membacakan dakwaan bahwa Fajar Yoga Pamungkas diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Salah satu fokus utama dakwaan adalah dugaan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang. Fajar diduga mengorganisir penambangan tanah urug tanpa izin yang sah, yang hasilnya digunakan untuk material proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Daniel SH, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Eksepsi ini akan mempertanyakan sejumlah ketidaksesuaian dalam kronologi penyidikan yang menurutnya bisa mempengaruhi jalannya kasus. Daniel SH menyoroti beberapa nama yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini namun belum diproses secara hukum, termasuk sejumlah oknum aparat keamanan dan pihak lain yang disebut-sebut ikut mendukung operasi tersebut. Pernyataan ini memicu spekulasi dan kekhawatiran akan adanya potensi perlindungan terhadap individu-individu yang terlibat, yang bisa memperburuk citra penegakan hukum dalam kasus ini. Masyarakat pun kini menunggu kelanjutan proses hukum dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
