

Pelalawan, Mataharian.com – 17 Maret 2025, Di tengah kondisi banjir yang melanda Kabupaten Pelalawan, sindikat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi justru semakin leluasa melancarkan aksinya. Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim awak media pada Minggu (16/03/2025) pukul 01.07 WIB, praktik penimbunan BBM bersubsidi tertangkap kamera sedang berlangsung di SPBU Pertamina (PT.KSO) 14.2836109 Pangkalan Kerinci, Jalan Lintas Timur.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kendaraan yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi ilegal sedang melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Pola pengisian yang tidak wajar ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerjasama antara pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM untuk menyelewengkan distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan terjadi secara sistematis,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Sumber tersebut menambahkan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut biasanya terjadi pada dini hari untuk menghindari perhatian publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Pasal 55 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Yang menjadi sorotan publik adalah sikap aparat penegak hukum (APH) setempat yang hingga kini tampak enggan menindaklanjuti kasus tersebut. Absennya tindakan tegas dari pihak berwenang menimbulkan spekulasi adanya perlindungan terhadap praktik ilegal ini, terutama di saat masyarakat Pelalawan sedang berjuang menghadapi bencana banjir.
Ironisnya, di tengah kesulitan warga mendapatkan BBM bersubsidi akibat distribusi yang terhambat banjir, praktik penimbunan justru semakin marak. Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi masyarakat yang sudah terdampak bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU Pertamina (PT.KSO) 14.2836109 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik ilegal tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan kali pertama praktik seperti ini terjadi, namun setiap kali diungkap selalu berakhir tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar aktivis pemantau kebijakan publik setempat. “Di tengah bencana seperti sekarang, seharusnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi justru diperketat, bukan dibiarkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
