

Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) menilai bahwa kehadiran Pengadilan Militer V-21 di Manokwari memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang menghadapi masalah hukum.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan pada Sabtu di Manokwari, Papua Barat, bahwa pengadilan ini sejalan dengan prinsip peradilan yang efektif dan efisien.
“Ini akan mempermudah proses penyelesaian perkara hukum yang melibatkan anggota TNI,” kata Warinussy.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Kodam XVIII/Kasuari mencakup dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya. Oleh karena itu, pembentukan pengadilan militer di Manokwari dinilai sangat tepat. Selama ini, proses peradilan militer seringkali bergantung pada fasilitas peradilan sipil atau harus dilakukan di Jayapura, yang memerlukan biaya besar.
“Papua Barat dan Papua Barat Daya sudah memiliki Kodam sendiri, sehingga perlu memiliki pengadilan militernya sendiri,” lanjutnya.
Warinussy berharap agar proses persidangan, khususnya perkara koneksitas yang melibatkan TNI dan warga sipil, bisa dilaksanakan secara transparan serta menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.
Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan salah satu dari lima pengadilan militer baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025.
“Presiden telah menandatangani aturan tersebut, dan nantinya seluruh proses persidangan militer untuk wilayah ini akan dilaksanakan di Manokwari. Ini juga mempermudah pengawasan terhadap prajurit,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lahan bagi pengadilan tersebut.
Rencananya, operasional awal Pengadilan Militer V-21 akan dimulai pada Oktober 2025 dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah sambil menunggu penyelesaian pembangunan gedung permanen.
“Mahkamah Agung sudah mengirim surat ke Bupati Manokwari untuk penggunaan gedung sementara, sementara untuk lahan akan disiapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Ridho.***
