

Palu, 10 Januari 2025 — Penemuan tambang ilegal di sekitar wilayah operasi PT. Cita Palu Mineral (CPM) mengundang perhatian serius dari pihak berwenang dan perusahaan itu sendiri. Aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan di area yang seharusnya hanya dikelola oleh CPM, yang terletak di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pihak perusahaan, dalam sebuah pernyataan resmi, mengonfirmasi bahwa beberapa lokasi dalam area konsesi mereka telah dimanfaatkan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan yang tidak sah. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan melibatkan pihak-pihak yang tidak terdaftar. Menurut laporan sementara, pihak berwajib telah menemukan alat-alat berat serta tambang-tambang kecil yang beroperasi di luar pengawasan perusahaan.
“Temuan ini sangat kami sayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Utama PT. Cita Palu Mineral, M. Rizal.
Pihak kepolisian setempat, bersama dengan tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah melakukan pemeriksaan lokasi dan menemukan bahwa para penambang ilegal tersebut beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan yang semestinya. Sumber-sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini bisa berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang lebih luas jika tidak segera dihentikan.
Sementara itu, PT. Cita Palu Mineral mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan sementara beberapa kegiatan operasional di area yang terpengaruh. Perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani masalah ini, serta memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan yang sah akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Pemerintah setempat juga memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini kembali menyoroti masalah tambang ilegal yang kerap kali terjadi di Indonesia, yang tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan potensi sumber daya alam, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
