Aries sandi didiskualifikasi, MK: tetapkan PSU 90 hari setelah putusan

Kris Wijaya | 25 February 2025, 22:50 pm |

Way Kanan – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada 2024. Sidang MK telah dimulai sejak pagi tadi sekira pukul: 08.00 WIB, di gelar di Jakarta pada Senin, (24/2/2025).

Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan Aries Sandi secara sah terbukti tidak meliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

“Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.

“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelsaikan SMA tidak dapat di buktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian. Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkuta menyelsaikan pendidikan SLTA sederajar.

“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyeslaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” katanya.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.

Dalam putusannya, MK berpendapat Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ujarnya dalam putusan sidang.

Hakim juga Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU), Paslon nomor urut 2 dapat di calonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU,” bebernya.

Hakim juga, Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tambahnya.

Kemudian, Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.

Berita Terkait