

Pelalawan, Mataharian.com – Jumat 8 Agustus 2025, kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) mengelar aksi demo jilid 2 ke PT RAPP namun tidak ada satupun dari pihak PT RAPP yang mau menemui massa aksi untuk menanggapi terkait tuntutan yang di bawa KMPKS.
Aksi jilid 1 tanggal 5 Agustus 2025 yang di gelar oleh KMPKS di hadang security PT RAPP namun tidak ada respon sama sekali dari pihak PT RAPP dan membiarkan para aksi demontrasi berpanas-panasan sedangkan para bos-bos besar PT RAPP enak-enakan di dalam ruangan yang ber AC sambil makan cemilan.
Itu menunjukkan sikap arogansi petinggi-petinggi PT RAPP yang tidak peduli terhadap dunia Kemanusiaan.
Setelah aksi jilid 1 tidak ada respon yang baik dan tidak di sambut baik oleh pihak PT RAPP
Kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) mengelar aksi jilid 2 pada tanggal 8 Agustus 2025 namun banyak intervensi dari pihak kepolisian dan juga pihak perusahaan RAPP.
Salah satu nya agung Maulana sebagai koordinator umum KMPKS mendapatkan surat pemindahan lokasi aksi demo oleh pihak kepolisian Pelalawan dengan alasan bahwa demo di depan pagar PT RAPP post 2 itu disebut sebagai objek vital nasional, namun pihak kepolisian Pelalawan tidak mau menjelaskan yang mana objek vital nasional itu.
Sehingga pihak kepolisian Pelalawan mengarahkan kami demo di pinggir jalan, kami ini mau demo perusahaan bukan demo dekat rumah warga di pinggir jalan (Agung Maulana)
Itu artinya pihak kepolisian Pelalawan telah tunduk terhadap perusahaan raksasa, seharusnya pihak kepolisian Pelalawan juga menindak tegas dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UUD.
Pihak kepolisian Pelalawan malah meng intervensi kami serta ngotot menyalahkan kami KMPKS.
Koordinator Umun KMPKS Agung Maulana memberikan toa (alat pengeras suara) kepada salah satu pihak kepolisian agar pihak kepolisian juga mau ber orasi terkait bau limbah PT RAPP namun pihak kepolisian tidak mau ber orasi mereka takut terhadap perusahaan RAPP.
Adapun isu dasar yang di bawa kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) mengenai :
1. Konflik lahan masyarakat dengan PT RAPP di berbagai wilayah produksi.
2. Audit ulang AMDAL secara transparan dan partisipatif.
3. Pelanggaran UU Kehutanan melalui penanaman sawit di areal HTI.
4. Pencemaran udara, air, dan tanah oleh limbah perusahaan.
5. Bahaya limbah kayu akasia jenis eucalyptus terhadap ekosistem dan kesehatan.
6. Debu parah di sepanjang jalan koridor RAPP yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga.
7. Pelanggaran ketenagakerjaan dan K3 di PT APR (anak perusahaan PT RAPP).
8. Keterbukaan dana CSR PT RAPP.
9. Dugaan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Koordinator Umum I KMPKS Agung Maulana, Koordinator umum II KMPKS Hamdan Taufik
Koordinator umum III KMPKS Adrian Ahmad Juanda
Serta bersama kawan-kawan organisasi kemahasiswaan dan masyarakat menegaskan akan melakukan aksi yang berjilid-jilid ke PT RAPP serta berlipat-lipat ganda.
