

Pelalawan, Mataharian.com, Ratusan tenaga honorer yang tergolong dalam kategori R2 dan R3 Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendatangi kantor DPRD setempat pada Senin (10/2/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka.
Mereka mengadukan kondisi mereka ke Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan yang menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Asisten III May Hendri dan Kepala BKPSDM Darlis.
Zuri Armada, perwakilan Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kabupaten Pelalawan, menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemerintah untuk segera mengangkat tenaga honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta menolak pengangkatan paruh waktu.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk meminta pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu.
Tuntutan lainnya mencakup permintaan agar pemerintah daerah tidak membuka penerimaan CPNS baru dan lebih mengutamakan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada.
Forum ini juga meminta revisi terhadap Undang-Undang Belanja Pegawai Nomor 1 Tahun 2022 dan mengusulkan regulasi perpanjangan kontrak kerja para tenaga honorer hingga dikeluarkannya NIP PPPK oleh BKN.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib, mendukung tuntutan para tenaga honorer dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pegawai yang tergabung dalam R2 dan R3.
“Kami meminta pemerintah agar memberikan kejelasan status tenaga honorer, mengingat bulan Ramadhan sebentar lagi tiba,” kata Abdul Nasib.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Pelalawan mencapai sekitar 6.000 orang, dengan 275 tenaga honorer yang diangkat penuh waktu, sedangkan sisanya masih berstatus paruh waktu.
Terkait dengan status tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari dua tahun, seperti petugas kebersihan, sopir, dan keamanan, Abdul Nasib juga mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan keputusan yang jelas mengenai nasib mereka.
Perwakilan Pemerintah Daerah, Asisten III May Hendri, dan Kepala BKPSDM Darlis menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah menerima sebanyak 275 tenaga honorer yang lulus melalui tes Computer Assisted Test (CAT).
Darlis menegaskan bahwa keputusan mengenai formasi yang diterima telah dipertimbangkan dengan matang, dan merupakan hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan ini.
Abdul Nasib menegaskan, “Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak-hak para tenaga honorer segera terealisasi.
Kami berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
