Harga Ubi Kayu Disepakati: Rp1.350/Kg, Potongan Maksimal 30%, Aksi Petani Berbuah Hasil

Kris Wijaya | 5 May 2025, 20:36 pm |

BANDAR LAMPUNG – Unjuk rasa ribuan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Singkong Menggugat pada Senin, 5 Mei 2025, di halaman DPRD Provinsi Lampung, berujung pada diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu. Aksi yang sempat diwarnai kericuhan ini akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah resmi dalam merespons tuntutan massa.

Bentrok 2x di Depan DPRD: Massa Dihalau Water Cannon dan Massa Melemparkan Batu

Aksi unjuk rasa sempat ricuh dua kali di halaman DPRD Provinsi Lampung. Ketegangan pertama terjadi saat massa mendobrak pagar berduri menggunakan portal dan kayu. Setelah masuk, massa terlibat dorong-dorongan dengan aparat, lalu melempar batu ke arah water cannon dan petugas. Aparat merespons dengan tembakan water cannon untuk memukul mundur massa.

Situasi sempat kondusif ketika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal datang dan mengundang perwakilan untuk berdialog di Balai Keratun. Namun sebelum seluruh pimpinan aksi masuk ruangan, kericuhan kedua pecah. Massa kembali melempar batu dan aparat menembakkan water cannon serta gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

Setelah bentrokan mereda, massa berhasil dipukul mundur keluar dari halaman Pemprov. Pimpinan aksi, koordinator aliansi, dan perwakilan mahasiswa akhirnya masuk ke Ruang Abung untuk melanjutkan dialog bersama Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi..

Instruksi Gubernur: Harga Minimal dan Potongan Maksimal

Dalam dokumen yang ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ditegaskan bahwa:

Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, tanpa pengukuran kadar pati.
Ketentuan harga tersebut berlaku sementara, sambil menunggu kebijakan nasional dari Menteri terkait tentang komoditas Lartas (larangan terbatas).
Instruksi ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Mei 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh bupati/walikota se-Provinsi Lampung serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung.

Instruksi ini berlaku sampai ada keputusan dari kementerian terkait Lartas (larangan terbatas) dan bersifat sementara.

Pernyataan Petani: Diterima dengan Berat Hati

Maradoni, Ketua PPUKI Lampung Timur sekaligus perwakilan petani, menyebut instruksi gubernur ini sebagai bentuk penguatan dari kesepakatan sebelumnya dan hasil dari tekanan aksi damai yang dilakukan petani dan mahasiswa.

“Walaupun ada incident yang sangat luar biasa ya, Alhamdulillah saya pandang cukup kondusif dan cukup aman. Hari ini Bapak Gubernur telah menguatkan keputusan SKB dan Dirjen TP soal harga Rp1.350 dengan potongan maksimal 30%,” ujar Maradoni.

Ia juga berharap agar aparat segera membebaskan peserta aksi yang sempat diamankan, agar massa bisa membubarkan diri secara tertib.

“Kami harap aparat juga hukum yang informasinya ada yang ditangkap, untuk dikeluarkan segera. Karena mungkin kawan-kawan ini belum mau balik kalau ada yang belum dibebaskan. Para petani ingin pulang dengan damai dan kembali beraktivitas.”

Terkait besarnya potongan 30%, Maradoni mengakui keputusan ini belum ideal, namun untuk sementara bisa diterima.

“Ya, memang dengan berat hati, okelah kami terima sementara. Tapi untuk mencapai harga maksimal kembali, itu bisa dilakukan setelah Lartas betul-betul dibatasi oleh kementerian di Jakarta,” lanjutnya.

Mahasiswa dan Petani Sepakat Kawal Kebijakan

Aksi ini mendapat dukungan penuh dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus seperti HMI, PMII, IMM, GMKI, LMND, dan KMHDI. Mereka menyatakan bahwa penetapan harga ini baru langkah awal dan harus dikawal bersama agar benar-benar dijalankan oleh pihak industri.

“Instruksi ini hanya bersifat sementara. Perjuangan masih panjang sampai pemerintah pusat menghentikan impor dan menetapkan perlindungan harga secara nasional,” tutup Maradoni.

Berita Terkait