

Pelalawan, Mataharian.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan lahan sitaan seluas total 1,5 juta hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
PT Agrinas Palma Nusantara salah satu perusahaan yang di kelola BUMN (Badan usaha milik negara)
Untuk itu kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa manajemen PT Agrinas palma yang ber operasi di kabupaten Pelalawan ini harus dilakukan secara transparan serta di sosialisasikan ke seluruh masyarakat kabupaten Pelalawan.
Dan Jika kehadiran PT agrinas hanya merusak lingkungan atau membentengi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan juga merugikan masyarakat kabupaten Pelalawan maka dari itu kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kabupaten Pelalawan siap untuk melakukan aksi demontrasi dengan skala yang lebih besar (Agung Maulana Ketua KMPKS)
Agung Maulana ketua kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial ( KMPKS) juga Mempertanyakan manajemen dana Corporate social responsibility (CSR) atau yang biasa di sebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, dana CSR yang seharusnya di kelola oleh Pemda, serta pemerintah kabupaten harus transparan dalam pengelolaan dana CSR sehingga pemerintah kabupaten tidak ada lagi yang mengeluh dan ber alasan bahwasanya “defisit anggaran”, untuk itu pemerintah kabupaten harus mencari solusi yang efektif yang dapat merealisasikan kesejahteraan sosial masyarakat kabupaten Pelalawan.
Di dalam peraturan per undang-undangan juga di sebutkan bahwa perusahaan milik BUMN juga wajib membayar dana CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL) di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 mewajibkan perusahaan BUMN untuk mengalokasikan dana TJSL perusahaan, serta Dana CSR ini juga bisa digunakan untuk mendukung berbagai program seperti pengembangan masyarakat lokal, peningkatan akses kesehatan dan dunia pendidikan, serta pelestarian lingkungan dan juga bantuan sosial lainnya.
Dan juga dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Di tambah lagi angka pengangguran di kabupaten Pelalawan sangat meningkat drastis itu sebabnya kehadiran PT agrinas Palma dapat membuka lowongan ketenagakerjaan bagi masyarakat kabupaten Pelalawan.
