

Pelalawan, Mataharian.com. Pada 21 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis dengan tema “UMKM Naik Kelas Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” oleh POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) sebagai lembaga bantuan hukum / LBH Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dihadiri oleh Sariaman, SH., MH selaku Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Pelalawan, Hamdani, SH selaku Sekretaris POSBAKUMADIN Kabupaten Pelalawan, Ariston Hotman Turnip, SH., MH selaku Narasumber Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, bapak Imran, Tarmizi, zulhamdi, dan Irwan selaku perwakilan dari Laskar Bumi Lancang Kuning / LBLK Pelalawan, dan pelaku usaha UMKM yang berjumlah sekitar 60 orang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa oleh sdr. Budi yang merupakan Paralegal POSBAKUMADIN, tepat pukul 10.10 WIB pembukaan penyampaian materi oleh Ketua POSBAKUMADIN, Sariaman SH., MH mengatakan
“Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis oleh POSBAKUMADIN dan memberikan pemahaman terkait persoalan hukum kepada masyarakat dan memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan”

Jika ada pihak Ormas, paguyuban ataupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dapat dibantu oleh PUSBAKUMADIN cukup hanya dengan membawa persyaratan KTP dan surat keterangan tidak mampu dari perangkat daerah, pihaknya juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara gratis dan terbuka bagi siapapun tanpa terkecuali yang ingin mendaftar menjadi Paralegal akan diakomodasi dan diberikan pelatihan serta dapat dikeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Paralegal namun hanya sebatas pada perkara litigasi di luar dari pengadilan. Hingga saat ini pengacara PUSBAKUMADIN Kabupaten pelalawan berjumlah 10 orang yang siap untuk mendampingi bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya apapun kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan, tutupnya .
Pembentukan Paralegal ini atas dasar permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang para legal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan mediasi hukum, ungkap Ariston selaku Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. Pihaknya selaku perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Riau mengatakan semua program yang dilakukan oleh pemerintah di bawah presiden Prabowo merupakan kebijakan yang baik untuk semua masyarakat Indonesia, pemotongan anggaran kementerian dan lembaga adalah untuk program makan bergizi gratis anak-anak di sekolah serta merupakan suatu cara untuk menghentikan praktek korupsi dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Ariston juga menyampaikan dengan dilanjutkannya ilustrasi dan industrialisasi dalam Asta cita untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri salah satunya ialah dengan membantu dan mendukung UMKM lokal naik kelas menjadi UMKM nasional, di Indonesia sendiri hingga saat ini sudah mencapai 60 juta UMKM dan dapat mempekerjakan 2 sampai 3 orang ini akan membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia, semakin tinggi ekonomi suatu negara maka kejahatan di negara tersebut akan semakin kecil namun semakin tinggi tingkat pengangguran di negara tersebut maka akan semakin tinggi tingkat kejahatannya, tegasnya.

Hamdani selaku Sekretaris POSBAKUMADIN menambahkan posisi POSBAKUMADIN sebagai lembaga bantuan hukum adalah untuk memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya diterima oleh pelaku berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait tindak pidana narkotika.
Terkait UMKM, Hamdani mengatakan “ada tindak pidana terhadap UMKM jika UMKM menjual produk seperti miras tanpa izin, merek dan hak cipta yang tidak dilaporkan kepada Kemenkumham. Untuk seluruh UMKM khususnya yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk menanyakan peraturan retribusi pungutan UMKM jika suatu hari nanti ditemukan ada pihak yang minta pungutan kepada mereka, tambahnya .
Kegiatan penyuluhan ini selesai pada pukul 12.30 WIB dan diakhiri dengan kegiatan makan bersama oleh seluruh peserta yang hadir.
