

Ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Gedung Rektorat Unila pascameninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Pencinta Alam FEB Unila yang juga mahasiswa Jurusan Bisnis Digital FEB tahun 2024, Rabu (28/5/2025).
Dalam aksinya para mahasiswa meminta tanggung jawab ke Dekan FEB Unila atas meninggalnya Pratama Wijaya. Tampak para mahasiswa membentangkan poster dengan tulisan “Katanya Zona Akademik tapi Tempat Aman Untuk Kekerasan”, “FEB Krisis Keadilan”, hingga “Justice For Pratama”.
Koodinator Aksi, M. Zidan Azzakri, mengatakan aksi ini digelar sebagai wujudsolidaritas antar mahasiswa.
”Kami menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap korban Pratama yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan,” kata Zidan.
Zidan mengatakan almarhum Pratama diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi pecinta alam di FEB Unila dan akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025.
”Almarhum meninggal dunia sekitar sebulan lalu, tepatnya 28 April 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zidan menjelaskan dugaan kekerasan yang disertai intimidasi terhadap korban telah disampaikan kepada pihak dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pimpinan fakultas.
“Berdasarkan bukti rekam medis, pernyataan korban dan keluarga, serta bukti percakapan digital, telah terjadi kekerasan dan intimidasi. Tapi Dekanat tidak menunjukkan sikap tegas. Ini adalah bentuk pembiaran sekaligus pembungkaman terhadap korban,” kata Zidan dalam orasinya.
Poin-poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, yaitu:
1. Menghapus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang Terlibat Kasus Kekerasan atau Pelanggaran Etik, serta mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku mendapat sanksi seadil-adilnya. Kami juga menuntut pihak dekanat untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kasus serta dugaan pembungkaman terhadap korban.
2. Menuntut transparansi keuangan dari pihak dekanat serta pengembalian dana yang secara tidak jelas dipotong dari alokasi untuk UKM dan Mahasiswa Berprestasi. Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atas anggaran mahasiswa.
3. Memberikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja staf yang terlibat, termasuk unit keamanan dan sarana-prasarana, yang selama ini gagal menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi mahasiswa.
4. Menuntut kebijakan batas waktu penggunaan fasilitas kampus yang fleksibel, disesuaikan dengan sistem perizinan yang transparan dan tidak diskriminatif.
5. Menuntut kesetaraan hak penggunaan fasilitas antara mahasiswa dan tenaga pendidik (dosen), baik dari segi prosedur perizinan, durasi penggunaan, maupun ketersediaan ruang, demi terciptanya ruang akademik yang adil dan demokratis.
6. Meminta penyediaan fasilitas parkir yang memadai, mengingat pemindahan lahan parkir ke Gedung B menyebabkan ketidakefisienan akses dan kerumitan logistik bagi mahasiswa.
7. Mendesak peningkatan serta pelengkapan fasilitas penunjang akademik di Gedung F, seperti AC, proyektor, dan komputer, guna mendukung kenyamanan dan efektivitas kegiatan belajar-mengajar.L
