

Bandar Lampung- DPRD Provinsi Lampung menggelar Paripurna Penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung memberikan 16 Rekomendasi pada Pemprov Lampung.
Pembahasan ini mengenai hasil pemeriksaan Pansus Rekomendasi terhadap LHP BPK Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Salah satu isu utama yang disorot adalah persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
Sekretaris Pansus Munir Abdul, menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp3,3 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan PAD 2023 yang tercatat Rp3,7 triliun.
“Sementara itu, target PAD 2025 ditetapkan sebesar Rp4 triliun, namun masih terdapat tunda bayar dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke kabupaten/kota,” ujar Munir usai agenda rapat paripurna pada Senin, (3/2/2025).
Munir menambahkan, kondisi ini menjadi masalah serius apabila PAD tidak tercapai dengan baik. Menurutnya, berbagai pembangunan di daerah sangat bergantung pada ketersediaan anggaran yang memadai.
“Ini persoalan serius karena PAD merupakan jantung perekonomian Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat,” ujarnya.
Berikut adalah 16 rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung:
1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur serta seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
2. Gubernur diminta membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dengan baik dan tidak terulang setiap tahun.
3. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD, agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran guna mengurangi defisit yang terus berulang.
7. Pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
8. Pemprov Lampung perlu meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta untuk mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) dalam meningkatkan layanan serta mencegah potensi kerugian.
11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
12. Semua OPD diminta menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, khususnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
14. Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan dan mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis guna memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan temuan BPK.
