Dua Dakwaan Menanti KS, Brimob Sumsel yang Terlibat Judi Sabung Ayam di Kecamatan Negara Batin

Kris Wijaya | 25 June 2025, 02:23 am |

Selasa, 24 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menggelar sidang perdana terhadap KS, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Echo Wardoyo, SH, MH. Hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ilyas, SH, serta tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Fery Soneri, SH, MH; Edison Dahlan, SH, MH; dan Hodi Feriyansyah, SH.

Jaksa Ilyas membacakan dua dakwaan utama. Pertama, KS didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, KS juga didakwa telah dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Fery Soneri, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait