

Tiga perusahaan tambang nikel di Bunta, yang diduga terlibat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan pembentukan serikat buruh, di laporkan ke beberapa lembaga negara nasional.
Ketiga perusahaan itu merupakan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) sebagai pemegang wilayah usaha pertambangan, PT. Karya Investama Mining (KIM) dan PT. Jaga Aman Sejahtera (Jatra) sebagai kontraktor atau vendor PT. KFM.
“Kami Aliansi pekerja dan mahasiswa Banggai telah melaporkan kasus dugaan pidana dan pelangaran HAM ini ke Kapolri, Menteri HAM dan Menteri Tenaga Kerja” Kata Sugianto Adjadar selaku wakil ketua. Sabtu, 14 Juni 2024.
Adapun dugaan pidana yang telah dilanggar pihak perusahaan berkenan dengan pasal 28 Undang-undang 21 tahun 2000 tentang perlindungan buruh.
Bahwa atas pelanggaran pasal 28 ini, pihak perusahaan diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur di dalam Pasal 43 UU 21 tahun 2000.
Sugianto turut menjelaskan bahwa selain dugaan kejahatan tindak pidana, ketiga perusahaan itu juga diduga telah mengangkangi Hak asasi manusia, dalam hal ini pekerja di wilayah Bunta bersaudara, Kabupaten Banggai.
“Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM serta Konvensi Internasional yang telah diratifikasi di Indonesia” Tegas Gogo sapaan akrabnya yang juga mantan ketua LMND Banggai.
Aliansi pekerja dan mahasiswa berharap dengan kasus PHK sepihak karena alasan pembentukan dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak perusahaan. Sebab, dengan praktek Union Busting ini sama halnya melecehkan dan memperlemah keberadaan negara terhadap hak dasar rakyatnya.
