MK Putuskan 4 dari 5 Sengketa Pilkada di Lampung, Satu Kasus Lanjut ke Pembuktian

Kris Wijaya | 4 February 2025, 19:41 pm | 7 views

Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela atau dismissal terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 02, Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat, Lampung, tahun 2024.

MK memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hasil Pilkada Pesisir Barat.

“Berdasarkan fakta hukum serta hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak berkaitan dengan Surat Keputusan KPU/KIP mengenai penetapan hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di daerah tersebut,” jelas Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan demikian, permohonan sengketa hasil Pilkada Pesisir Barat yang terdaftar dengan perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak termasuk dalam ranah kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan ini dibacakan dalam rapat pleno MK yang bersifat terbuka untuk umum pada Selasa (4/2/2025) pukul 15.31 WIB, setelah sebelumnya melalui rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025. Dengan keputusan tersebut, hasil Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, dalam gugatan perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan, menuding Paslon Nomor Urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, telah melakukan praktik politik uang secara masif.

Selain kasus Pesisir Barat, MK juga telah memutuskan empat dari lima sengketa Pilkada di Provinsi Lampung. Tiga gugatan dari Kabupaten Mesuji, Tulangbawang (Tuba), dan Pesisir Barat ditolak, sementara sengketa dari Kabupaten Pesawaran akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kasus Mesuji dan Tulangbawang berakhir dengan dismissal, untuk Pesisir Barat MK menyatakan tidak berwenang mengadilinya, sedangkan perkara di Kabupaten Pesawaran akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Lampung segera menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan pemeriksaan dan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli dalam perkara Pesawaran.

Sementara itu, KPU Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, dan Pesisir Barat akan segera mengadakan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah menerima salinan putusan MK.

“Pleno penetapan calon terpilih dilakukan oleh masing-masing kabupaten. Maksimal tanggal 6 Februari pleno harus selesai, dan pada 7 Februari hasilnya diserahkan ke DPRD setempat,” lanjut Hermansyah.

Langkah ini dilakukan agar pasangan calon yang telah mendapatkan putusan final dari MK dapat dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.

Berita Terkait