

Bandar Lampung —- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, empat perusahaan besar di Provinsi Lampung tercatat mengimpor sebanyak 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand. Nilai impor tersebut mencapai Rp 511,4 miliar, yang diduga turut menekan harga beli ubi kayu lokal.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, menyampaikan bahwa aktivitas impor terakhir terjadi pada Juni 2024. Ia menjelaskan bahwa impor ini dilakukan oleh grup usaha terbesar di Lampung, dengan distribusi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, bukan melalui Pelabuhan Panjang. Pelabuhan Panjang sendiri hanya menerima impor dari grup usaha lain yang lebih kecil.
“Impor tersebut tiba di Bakauheni menggunakan truk setelah melalui Tanjung Priok. Namun, saat itu Pemprov tidak mengambil langkah tegas,” ujar Wahyu pada Jumat (17/1/2025), dalam konfirmasi dengan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Dari total impor tersebut, 80 persen atau sekitar 47.202 ton dengan nilai setara 25 juta USD (Rp 407,4 miliar) didominasi oleh satu kelompok usaha besar. Menurut Wahyu, tingginya volume impor ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan turunnya harga beli ubi kayu di Lampung, sehingga mempersulit produsen tapioka lokal untuk bersaing.
“Ada hubungan langsung antara peningkatan impor tepung tapioka dan penurunan harga bahan baku lokal,” ungkap Wahyu.
Menanggapi laporan KPPU, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa ia melarang masuknya impor tepung tapioka ke wilayah Provinsi Lampung. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor.
“Jika memang ada bukti yang jelas, kita akan ambil langkah tegas karena Pemprov tidak mengizinkan impor tapioka ke Lampung. Soal sanksi, kita tunggu bukti lengkapnya untuk ditindaklanjuti,” ujar Samsudin pada Minggu (19/1/2025).
Pj. Gubernur menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini. Ia juga berencana melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian dalam pengawasan harga singkong di Lampung, yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong dengan menaikkan harga dari Rp 900/kg menjadi Rp 1.400/kg. Pj. Gubernur juga meminta seluruh pabrik tapioka di Lampung mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pembelian singkong sesuai harga kesepakatan.
“Kami akan memastikan semua pabrik membeli singkong sesuai kesepakatan dan melakukan pengawasan ketat agar aturan ini dipatuhi,” tutup Samsudin.
