Relawan Dapur MBG Tak Dirugikan, Gaji Sesuai SPK dan Jumlah Ompreng

Kris Wijaya | 15 May 2025, 19:39 pm |

Way Kanan – Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu di salah satu media daring terkait dugaan pemotongan gaji tenaga kerja di Dapur Makan Bergizi (MBG) Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyampaikan klarifikasi resmi.

Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, telah dilakukan briefing kepada para relawan/karyawan dapur MBG yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam kegiatan tersebut, dibacakan isi dari format SPK dan ditandatangani secara bersama antara pihak pengelola dan para relawan. Mekanisme penggajian telah dijelaskan secara transparan, yaitu berdasarkan sasaran kerja per hari. Apabila jumlah sasaran menurun, maka akan dilakukan penyesuaian jumlah SDM maupun upah yang diberikan, sesuai dengan kesepakatan awal.

Kepala SPPG Bhakti Negara, Rotun, menegaskan bahwa informasi terkait pemotongan gaji tanpa kesepakatan adalah tidak benar. Penurunan upah beberapa waktu lalu terjadi karena berkurangnya jumlah ompreng (paket makanan) yang harus disiapkan, dari semula 2000 ompreng menjadi hanya 600 ompreng akibat banyaknya siswa yang libur ujian. Oleh karena itu, penghitungan upah disesuaikan dengan jumlah pekerjaan aktual yang dilaksanakan para relawan.

Sebagai bentuk penyelesaian dan verifikasi informasi, telah dilakukan pertemuan klarifikasi antara Kepala SPPG dan wartawan media terkait, Yurniawan, yang sebelumnya memberitakan isu tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan kondusif, disepakati bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Klarifikasi ini turut disaksikan oleh Kepala Kampung Bhakti Negara, Bhabinkamtibmas Kampung Bhakti Negara, perwakilan dari Polsek Baradatu, serta perwakilan relawan/karyawan dapur MBG. Semua pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara pengelola dan para tenaga kerja.

Dengan demikian, pihak SPPG Bhakti Negara menegaskan bahwa seluruh proses kerja, termasuk sistem penggajian, telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait