

Para tersangka itu adalah Erni Juliani, Tutik Hariati, Zulkifli dan Salomon Pasaribu. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Aprita Tarigan dan Jerico Bangun, yang merupakan Warga Simpang Selayang Pemda di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ada dua orang yang baru kami amankan. Statusnya masih saksi. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggraini dalam keterangan persnya.
Dalam kasus ini, dilanjutkan Kompol Bery, pihaknya mengamankan bayi yang baru berumur 8 hari.
“Bayinya saat ini dalam perawatan di RSUD Arifin Achmad. Saat dicek kulitnya menguning. Mungkin karena tidak mendapatkan ASI eksklusif,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang serta Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Bery menerangkan, para tersangka merupakan sindikat perdagangan bayi. Pasalnya, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah menjual 6 bayi. Pihak kepolisian menduga, sindikat ini tidak hanya menjual 6 bayi, tapi lebih.
“Ada indikasi sudah belasan bayi dijual, kami masih terus dikembangkan,” terang Kompol Bery.
Tidak hanya di berbagai provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa, para tersangka juga diduga menjual bayi hingga ke Malaysia. Semuanya akan terungkap setelah seorang pelaku yang saat ini masih buron berhasil ditangkap.
Kompol Bery menjelaskan, tersangka Erni berperan mencari orang yang akan melahirkan bayi. Targetnya adalah orang-orang yang ekonominya sulit atau kurang mampu.
Sedangkan tersangka lainnya, juga memiliki peran masing-masing, diantaranya mendatangi perempuan yang akan melahirkan lalu menawarkan bantuan finansial, hingga ada yang berperan sebagai supir.
“Mereka berjanji akan menanggung biaya lahiran, biaya pengobatan sehingga ada rasa hutang budi, kemudian diintimidasi setelah melahirkan,” jelas Kompol Bery.
Setelah mendapatkan bayi dari ibu yang baru melahirkan, tersangka Aprita memposting ke akun media sosial. Sindikat ini membuat yakin calon pembeli seolah-olah yang dijalankan itu adalah legal.
“Ada juga peran tersangka yang mengaku sebagai orang tua dari bayi yang akan dilahirkan,” kata Bery.
Bayi yang dijual dipasang dengan tarif adopsi dari Rp30 juta hingga Rp35 juta. Pemesanan berlangsung melalui chatting di media sosial selanjutnya dilakukan transaksi secara langsung setelah biaya adopsi tersedia.
“Khusus di Pekanbaru, bayi yang menjadi korban dijual Rp35 juta, sindikat ini meskipun ada warga Riau, tapi mereka mengaku dari Medan,” kata Kompol Bery.
Dalam kasus ini, sindikat ini mendapatkan bayi dari seorang ibu yang baru melahirkan di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru. Ibu ini sudah datang ke Polresta Pekanbaru dan mengaku tidak tahu bayinya dijual oleh para tersangka.
Informasi dirangkum, tersangka Erni pernah buka praktek bidan di Duri, Kabupaten Bengkalis. Hasil pengusutan petugas, tersangka Erni sudah tidak punya izin lagi dan tempat prakteknya sudah tidak ada.
