

Bandar Lampung – Aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung masih berlangsung seperti biasa meskipun sebelumnya sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, pada Sabtu, 27 Desember 2024. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa, 4 Februari 2025, pengangkutan sampah ke TPA Bakung tetap berjalan normal.
Truk-truk pengangkut sampah terlihat keluar masuk area pembuangan, sementara sejumlah truk lainnya tampak mengantre di sepanjang jalan masuk, menunggu giliran membuang sampah.
Salah seorang sopir truk sampah mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam operasional pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Kami tetap bekerja seperti biasa setiap hari, mengangkut sampah dan membuangnya di TPA Bakung ini,” ujarnya.
Penyegelan TPA Bakung sebelumnya dilakukan karena dugaan pencemaran lingkungan. Namun, setelah adanya pembicaraan dengan pihak terkait, aktivitas di lokasi kembali berjalan normal. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai status terbaru TPA Bakung pasca-penyegelan.
Sebelumnya, setelah penyegelan yang dilakukan pada 27 Desember 2024, aktivitas di TPA Bakung tetap berlangsung normal. Berdasarkan pemantauan pada Kamis, 2 Januari 2025, tempat pembuangan yang berlokasi di Kecamatan Teluk Betung Barat ini masih beroperasi seperti biasa, dengan antrean truk sampah yang tetap terlihat di area pembuangan.
Badan Intelijen Negara (BIN) sempat melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya pasca-penyegelan.
“Sampai BIN juga turun ke sini. Mereka berada di lokasi hingga pukul satu malam untuk melihat kondisi langsung, karena sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veny Debialesti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut pasca-penyegelan tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil sesuai arahan KLHK, salah satunya adalah penerapan metode control landfill,” jelasnya.
Metode control landfill merupakan teknik pengelolaan sampah dengan cara membuangnya ke lokasi cekung, kemudian memadatkan dan menutupnya dengan lapisan tanah.
“Sejumlah langkah tengah kami lakukan, termasuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat dan kualitas air di sekitar lokasi. Saat ini, kami juga memprioritaskan percepatan pengadaan alat berat seperti buldozer untuk mendukung implementasi metode tersebut,” tambahnya.
KLHK memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki berbagai pelanggaran yang ditemukan di TPA Bakung.
“Batas waktu satu bulan diberikan untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diterapkan, termasuk transisi ke sistem sanitary landfill. Kami akan bekerja sama dengan Dinas PU guna memperbaiki infrastruktur yang diperlukan serta mengedukasi camat tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya,” papar Veny.
Karena penerapan sanitary landfill membutuhkan lahan tambahan, muncul wacana pembelian tanah di sekitar lokasi TPA Bakung. Veny tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Soal pembelian tanah, memang ada wacana seperti itu. Namun, saat ini fokus utama kami adalah memastikan implementasi control landfill berjalan dengan baik,” pungkasnya.
