Wacana Pemecatan ASN melalui Upacara oleh Bupati Banggai adalah bentuk Kesewenang-wenangan

david hermansyah | 17 May 2025, 20:45 pm |

Ditulis Oleh Muhammad Risaldi Sibay/ Pengamat kebijakan Publik.

Pada hari Jum’at (16/05/2025), situs channelsulawesi.id memberitakan bahwa Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin. Beliau mengacu pada PP 94 Tahun 2021 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi kinerja selama masa kepemimpinannya, banyak ASN yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, sehingga layak dikenakan sanksi, bahkan pemecatan yang disertai upacara terbuka. Pernyataan ini juga disetujui oleh Plt Kepala BKPSDM Banggai, yang menegaskan bahwa setiap ASN yang dipecat “harus diupacarakan.”

Pernyataan dan rencana tersebut harus dikritisi secara serius karena melanggar hukum dan prinsip-prinsip penghormatan terhadap martabat ASN sebagai abdi negara. Jika mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, benar bahwa ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian. Akan tetapi, mekanisme pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi dilakukan di muka umum dalam bentuk “upacara pemecatan” yang akan merendahkan martabat dan harga diri ASN yang bersangkutan.

UU dan PP tersebut mengatur secara jelas tahapan pemeriksaan, pembelaan, dan proses keberatan administratif bagi ASN yang diduga melanggar. Setiap keputusan pemberhentian wajib didahului oleh pemeriksaan yang objektif, dokument yang sah, serta hak jawab dari ASN yang bersangkutan. Bahkan dalam hal pemberhentian dengan tidak hormat prosedurnya harus berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik atau Tim Pemeriksa, bukan atas dasar evaluasi subjektif kepala daerah semata.

Adapun prosedur pemberhentian ASN telah diatur secara rinci dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 49 ayat (4) dan (5). bahwa keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dan pejabat yang menyampaikan. Yang berarti pemecatan ASN dalam bentuk “Upacara Pemecatan” dimuka umum melanggar aturan ini.

Bupati keliru jika mengutip aturan ASN demi mengatasnamakan hukum tetapi cara yang dipilih bertentangan dengan hukum. Apa  yang akan dilakukan Bupati dan Plt Kadis BKPSDM tidak lain hanya merendahkan ASN secara publik dengan alasan penegakan kedisiplinan. Alih-alih mendapat sorakan hal ini hanya akan memancing cibiran. Karena perbuatan tersebut jauh dari etika yang seharusnya di junjung tinggi pemerintah daerah.

Terkait dengan wacana tersebut, perlu diketahui bahwa Bupati Banggai telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan inkrah dalam perkara tata usaha negara yang diajukan oleh Marsidin Ribangka selaku pejabat yang menjadi korban pemberhentikan tanpa prosedur yang sah oleh Bupati Banggai.

Adapun terkait penegakan disiplin ASN, pihak yang seharusnya diperiksa dan berpotensi diberhentikan karena dugaan pelanggaran berat adalah dua camat dan satu kabag Tapem yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, serta Plt Kepala BKPSDM Banggai itu sendiri, yang sering kali disebut-sebut dalam berbagai dugaan kasus pelanggaran hukum dan etika ASN.

Perlu diketahui, Plt BKPSDM Banggai telah lama dikaitkan dengan sejumlah dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendidikan serta indikasi kuat keterlibatan dalam kampanye terselubung demi pemenangan istrinya pada Pemilu Legislatif 2024 lalu. Tidak hanya itu, beliau juga diduga berperan dalam mobilisasi ASN dalam rangka mendukung petahana Amirudin Tamoreka menjelang dan sesudah Pilkada Banggai, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.

Bupati Banggai tidak boleh bersikap tebang pilih dalam menegakkan disiplin ASN. Jangan sampai semut di seberang lautan terlihat, sementara gajah di pelupuk mata sendiri justru dibiarkan.

Berita Terkait