

IMMawan Ardiansyah, Ketua Komisariat IMM Fakultas Ekonomi Unismuh Luwuk
Di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah, kampus seharusnya menjadi rumah kader, tempat mahasiswa ditempa akhlaknya, diasah intelektualnya, dan dibentuk kepemimpinannya. Namun, kenyataan pahit justru muncul dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, melalui tindakan Wakil Dekan I (WD I) yang bertindak mewakili fakultas.
Dalam sebuah insiden memalukan, pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) datang ke Fakultas Hukum untuk melakukan sosialisasi kaderisasi dan Darul Arqam Dasar (DAD). Bukannya didukung, WD I yang mewakili fakultas justru mengusir para pengurus IMM secara tidak pantas. Tidak hanya itu, WD I bahkan sempat menantang salah satu pengurus IMM untuk berkelahi.
Tindakan ini bukan hanya tidak beretika, tetapi juga bertentangan langsung dengan aturan kampus. Sebab, kewajiban mengikuti DAD telah diatur secara tegas dalam Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Tata Tertib Mahasiswa Bab III Pasal 4 Ayat 11, yang berbunyi:
“Setiap mahasiswa WAJIB mengikuti Darul Arqam Dasar (DAD) tanpa terkecuali.”
Artinya, kegiatan sosialisasi kaderisasi yang dilakukan IMM bukan sekadar aktivitas organisasi, melainkan implementasi resmi kebijakan rektorat. Dengan mengusir pengurus IMM dan bahkan menantang berkelahi, WD I Fakultas Hukum Unismuh Luwuk secara terang-terangan melawan aturan kampus sendiri dan menodai nama besar Persyarikatan Muhammadiyah.
Sebagai pejabat struktural yang mewakili fakultas, WD I seharusnya menjadi teladan moral, penjaga etika akademik, dan pengawal supremasi aturan. Namun yang justru diperlihatkan adalah emosi sesaat, arogansi jabatan, dan sikap anti-dialog.
Ironisnya, fakultas yang mempelajari hukum justru menampilkan perilaku yang bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan supremasi aturan. Bagaimana mungkin fakultas yang berdiri di bawah panji Muhammadiyah justru menghalangi proses kaderisasi IMM, padahal IMM adalah organisasi otonom resmi Persyarikatan?
Menghalangi IMM berarti memutus rantai regenerasi kader Muhammadiyah. Mengusir pengurus IMM berarti mengabaikan aturan rektorat. Dan menantang berkelahi pengurus IMM berarti meruntuhkan martabat jabatan akademik.
Jika WD I yang mewakili Fakultas Hukum Unismuh Luwuk tidak segera melakukan introspeksi, maka sejarah akan mencatat dengan tinta hitam:
“Di masa kepemimpinan WD I Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, terjadi penghalang-halangan terhadap kaderisasi IMM, pengusiran pengurus, serta tindakan emosional yang mencoreng wajah akademik dan marwah Persyarikatan Muhammadiyah.”
Dan catatan itu, tidak akan pernah hilang.
